![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipuPmxuBDvviiFBT2rOGXSxvdfJktvcKMMfFbfQ3LojlaJTUD2-dgog6qVcmY5U-N-Ygmj5UkSrhEA4ezPPphAIdvg7UVOLAu0qKNfLOzBPjdKVVw_8JivjhqUUIcS3wyT0Q7XGkwWKUYX/s320/duit.jpg)
"Itu memang uang
asli, tapi cacat (reject. Jadi akan dimusnahkan karena tidak layak
edar," kata Kapolresta Bekasi Kota, Daniel Bolly Tifaona, Sabtu (12/6).
Kepastian uang itu milik BI diperoleh polisi setelah mendapat keterangan dari pihak BI.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Sementara uang yang akan dihancurkan itu kami amankan dulu."
Daniel
menjelaskan manajemen BI sudah memotong-motong uang tersebut untuk
dimusnahkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Bantargebang, Kota
Bekasi, pada 5 Juni 2015.
Namun orang yang ditugaskan membawa uang
reject itu justru membuangnya di tempat sampah liar di Jalan Bhakti RT 7
RW 12, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Sementara uang yang akan dihancurkan itu kami amankan dulu."
Warga
Jatirahayu dikagetkan dengan penemuan 62 karung berisi uang rupiah.
Kondisi fisik uang tersebut sudah hancur terpotong-potong.
Namun
masyarakat mengenali bentuk fisik uang tersebut yang merupakan pecahan
Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Masyarakat kemudian melaporkan penemuan itu
kepada polisi.
Source : tempo.cc
Source : tempo.cc
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi comment anda dibawah ini dan terima kasih.. tapi ingat :
1. Gunakan bahasa manusia
2. Tidak mengandung sara
3. Sopan
4. Gunakan kata2 yg mudah di pahami..
~Terima Kasih